Di Balik Jeruji, Jerat Baru Menanti: Mario Dandy dan Kasus Pencabulan Sang Mantan
Oleh: Redaksi Kriminal
Siapa yang menyangka bahwa efek domino dari sebuah mobil Rubicon yang pamer di jalanan Jakarta Selatan akan mengguncang tatanan hukum dan sosial sedemikian hebatnya? Kasus Mario Dandy Satriyo bukan lagi sekadar cerita tentang arogansi anak pejabat pajak yang menganiaya seorang remaja hingga koma. Kini, narasi itu berkembang menjadi sebuah drama hukum yang jauh lebih kelam dan kompleks.
Ketika publik mengira vonis atas penganiayaan berat terhadap David Ozora adalah babak akhir, fakta hukum lain justru menyeruak ke permukaan. Mario Dandy, sosok yang awalnya dicitrakan sebagai “pembela kehormatan pacar”, kini justru duduk di kursi pesakitan dengan label baru yang tak kalah memalukan: Tersangka Pencabulan Anak.
Korbannya? Justru AG, sosok perempuan yang dulu ia klaim sedang ia bela mati-matian.
Artikel ini tidak hanya akan mengupas kronologi kejadian, tetapi juga menyelami kedalaman hukum perlindungan anak di Indonesia, ironi yang terjadi, serta bagaimana kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi pergaulan remaja di era digital. Mari kita bedah kasus ini secara mendalam.
Babak Baru: Ketika Pelindung Menjadi Predator
Mungkin kita masih ingat betul bagaimana narasi awal kasus ini bergulir. Mario Dandy melakukan penganiayaan brutal karena merasa AG (saat itu kekasihnya) diperlakukan tidak baik oleh korban David. Namun, seiring berjalannya waktu dan penyidikan yang mendalam, polisi menemukan fakta yang memutarbalikkan simpati atau setidaknya logika publik.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap AG. Ini bukan tuduhan sembarangan. Penetapan ini didasarkan pada laporan pihak AG yang merasa bahwa hubungan seksual yang terjadi antara Mario dan AG—meskipun mungkin terlihat konsensual di permukaan—secara hukum adalah sebuah tindak pidana murni.
Kenapa bisa begitu? Kuncinya ada pada usia.
Saat kejadian berlangsung, AG masih berstatus anak di bawah umur (15 tahun), sementara Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa (20 tahun). Dalam kacamata hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak ada istilah “suka sama suka” jika melibatkan anak di bawah umur. Ini adalah poin krusial yang sering disalahpahami oleh masyarakat awam, namun sangat tegas di mata hukum.
Menelisik Pasal Keramat: UU Perlindungan Anak
Untuk memahami beratnya kasus ini, kita tidak bisa hanya melihatnya dari kacamata moralitas pergaulan bebas semata. Kita harus membedahnya dengan pisau hukum. Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya tidak main-main. Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ditambah lagi denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
Logika hukumnya sederhana namun tegas: Anak di bawah umur dianggap belum memiliki kapasitas mental dan psikologis yang utuh untuk memberikan persetujuan (consent) terhadap aktivitas seksual. Oleh karena itu, orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak, terlepas dari apakah anak tersebut “mau” atau tidak, tetap dianggap sebagai pelaku kejahatan seksual. Posisi anak di sini mutlak sebagai korban.
Dalam konteks Mario dan AG, relasi kuasa (power relation) sangat timpang. Mario sebagai laki-laki dewasa dengan segala fasilitas kemewahannya, berhadapan dengan AG, seorang remaja putri belasan tahun. Hukum melihat ini sebagai bentuk eksploitasi atau statutory rape (pemerkosaan statuter).
Laporan yang Sempat Alot
Perjalanan kasus pencabulan ini tidak semulus jalan tol. Pihak kuasa hukum AG sempat harus menelan pil pahit ketika laporan awal mereka ditolak oleh kepolisian. Saat itu, ada perdebatan mengenai bukti dan yurisdiksi. Namun, kegigihan tim hukum AG untuk membuktikan bahwa kliennya adalah korban manipulasi orang dewasa akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui gelar perkara yang panjang, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengumpulan alat bukti visum, penyidik akhirnya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Mario Dandy dari terlapor menjadi tersangka.
Ini adalah pukulan telak kedua bagi Mario. Bayangkan, saat ia sedang berjuang (atau pasrah) menghadapi vonis kasus penganiayaan berat berencana yang ancamannya 12 tahun, ia sudah ditunggu oleh berkas perkara baru dengan ancaman 15 tahun. Jika diakumulasi, masa muda Mario Dandy praktis akan habis di balik tembok penjara.
Ironi “Membela Kehormatan”
Satu hal yang membuat kasus ini begitu menarik perhatian publik—dan mungkin membuat banyak orang geleng-geleng kepala—adalah ironi yang terkandung di dalamnya.
Ingat kembali alasan Mario Dandy menghajar David hingga koma. Alasannya adalah “perbuatan tidak baik” David kepada AG. Mario memposisikan dirinya sebagai ksatria yang marah karena wanitanya diganggu. Ia bertindak seolah-olah ia adalah penjaga moral dan pelindung AG.
Namun, penetapan tersangka pencabulan ini meruntuhkan topeng ksatria tersebut. Publik kini melihat bahwa orang yang paling merusak masa depan AG, secara hukum, justru adalah Mario Dandy sendiri. Ia yang menggaungkan narasi perlindungan, tapi ia pula yang diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut.
Ini mengajarkan kita sebuah pelajaran sosial yang penting: Seringkali, pelaku kekerasan seksual bukanlah orang asing yang mengendap-endap di gang gelap, melainkan orang terdekat yang memanipulasi rasa sayang dan kepercayaan korban. Dalam kasus ini, label “pacar” menjadi kedok untuk menutupi fakta bahwa telah terjadi pelanggaran pidana terhadap anak.
Dampak Psikologis pada Korban Anak
Kita tidak bisa membahas kasus ini tanpa menyinggung kondisi AG. Terlepas dari keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David (di mana AG juga telah menjalani hukuman sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum), statusnya dalam kasus asusila ini adalah korban.
Psikologi forensik sering menyebutkan bahwa anak yang terlibat hubungan seksual dengan orang dewasa seringkali mengalami grooming. Pelaku membangun kepercayaan, memberikan hadiah, atau memberikan rasa aman palsu sebelum melakukan eksploitasi seksual.
Ketika kasus ini meledak, AG menghadapi tekanan ganda. Di satu sisi ia dicerca masyarakat karena perannya dalam penganiayaan David, di sisi lain ia adalah korban eksploitasi seksual oleh pacarnya sendiri. Beban mental ini tentu sangat berat bagi seorang remaja berusia 15 tahun. Pengakuan hukum bahwa ia adalah korban pencabulan setidaknya memberikan validasi bahwa dalam relasi dengan Mario, ia berada di posisi yang dirugikan.
Reaksi Publik dan Netizen: Antara Murka dan Puas
Netizen Indonesia, yang dikenal sebagai “hakim jalanan” paling ganas di dunia maya, menyambut kabar penetapan tersangka pencabulan ini dengan beragam reaksi. Mayoritas merasa “puas” dalam artian keadilan tampaknya sedang bekerja dengan sangat teliti untuk menghukum Mario Dandy seberat-beratnya.
Komentar-komentar seperti “Sudah jatuh tertimpa tangga,” atau “Karma dibayar tunai,” membanjiri kolom komentar portal berita dan media sosial. Masyarakat yang sudah muak dengan tingkah polah anak pejabat yang pamer kekayaan (flexing) merasa bahwa ini adalah momen pembuktian bahwa uang dan jabatan ayah tidak bisa membeli kebal hukum.
Namun, ada juga segmen masyarakat yang bingung. Mengapa baru sekarang? Mengapa saat kasus penganiayaan sudah heboh? Jawabannya kembali lagi pada prosedur hukum. Kasus asusila, apalagi yang tidak melibatkan kekerasan fisik langsung (seperti pemerkosaan paksa dengan ancaman senjata), membutuhkan pembuktian yang lebih rumit, terutama terkait visum dan ahli psikologi untuk membuktikan adanya dampak trauma atau persetubuhan.

Apa Selanjutnya untuk Mario Dandy?
Dengan status tersangka ganda ini, masa depan Mario Dandy tampak sangat suram. Secara teknis hukum, ia akan menjalani proses peradilan untuk kasus penganiayaan terlebih dahulu (atau bersamaan jika berkasnya dikebut).
Jika ia divonis bersalah di kedua kasus tersebut, kita bicara soal hukuman akumulatif atau setidaknya hukuman yang sangat panjang. Penjara bukan lagi sekadar tempat singgah sementara, tapi akan menjadi rumahnya hingga ia memasuki usia paruh baya.
Kasus pencabulan ini juga menutup peluang Mario untuk mendapatkan simpati hakim dalam hal “sopan santun” atau “masih muda”. Label predator anak adalah stigma yang sangat berat di mata hukum maupun di mata sosial penghuni lembaga pemasyarakatan.
Pelajaran bagi Orang Tua dan Remaja
Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi para orang tua di Indonesia.
Pertama, awasi gaya berpacaran anak. Di era digital, batasan pergaulan semakin kabur. Orang tua seringkali terlena karena merasa anaknya “aman” selama diantar-jemput dengan mobil mewah atau bergaul dengan kalangan elit. Padahal, kejahatan seksual tidak memandang strata sosial.
Kedua, edukasi hukum itu penting. Banyak remaja (dan orang tua) yang tidak sadar bahwa berhubungan seksual dengan pacar di bawah umur adalah tiket ekspres menuju penjara, tidak peduli seberapa besar rasa “cinta” yang diklaim. Ketidaktahuan hukum tidak bisa menjadi alasan pemaaf di pengadilan.
Ketiga, pentingnya sex education yang benar. Pemahaman tentang consent, otoritas tubuh, dan risiko hukum harus diajarkan sejak dini agar anak-anak tidak mudah dimanipulasi oleh pasangan yang lebih tua atau lebih dominan.
Kesimpulan: Keadilan yang Menemukan Jalannya
Kasus Mario Dandy dan tuduhan pencabulan terhadap AG adalah sebuah tragedi multidimensi. Ada korban fisik (David), ada korban asusila (AG), dan ada pelaku yang masa depannya hancur karena arogansi dan ketidakpahaman hukum (Mario).
Penetapan tersangka pencabulan ini menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual. Ini adalah pesan kuat bagi siapa saja: Jangan main-main dengan anak di bawah umur. Label “suka sama suka” tidak laku di depan palu hakim.
Hukum mungkin berjalan lambat bagi sebagian orang yang tidak sabar, namun dalam kasus ini, hukum membuktikan ketajamannya. Mario Dandy kini harus mempertanggungjawabkan setiap detil perbuatannya, mulai dari tendangan maut di aspal Pesanggrahan hingga apa yang ia lakukan di ruang tertutup bersama gadis di bawah umur.
Kisah ini adalah pengingat bahwa kebusukan, sekecil apapun dan setertutup apapun, pada akhirnya akan tercium juga. Bagi Mario Dandy, ini adalah akhir dari arogansi, dan awal dari penyesalan panjang di balik jeruji besi.
Berita Seksual – Suara Realitas, Fakta Tanpa Sensor
Kasus Pencabulan Santri Ponpes Nurul Karomah Bangkalan 2025
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Jember: Analisis dan Hukum
Baca juga Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Bengkulu 2016







