Dosen UNM Makassar Tersangka Pelecehan Mahasiswa Jadi DPO
Kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswa yang menyeret seorang dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memantik perhatian publik. Perkembangan terbaru yang paling disorot adalah ketika dosen yang sudah berstatus tersangka disebut menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), menandakan aparat penegak hukum kesulitan menghadirkan yang bersangkutan untuk kelanjutan proses.
Di ruang publik, istilah “DPO” sering memicu dua reaksi sekaligus: kemarahan karena proses hukum terlihat berliku, dan kekhawatiran karena korban atau penyintas berpotensi menghadapi tekanan yang makin berat. Di sisi lain, muncul juga pertanyaan soal bagaimana sistem pengawasan berjalan, bagaimana kampus bersikap, serta apa yang bisa dilakukan agar penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan lebih berpihak pada keselamatan korban.
Artikel Berita Seksual ini merangkum isu secara berimbang: kronologi umum berdasarkan narasi pemberitaan yang beredar, makna status DPO dalam konteks penegakan hukum, kemungkinan dampak bagi korban, serta panduan praktis yang bisa membantu penyintas mengakses dukungan.
Catatan kehati-hatian: Artikel ini menghindari penyebutan identitas korban dan detail yang bisa melacak korban. Nama terduga juga tidak ditulis lengkap. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijaga, sambil menegaskan bahwa laporan kekerasan seksual harus ditangani serius dan korban perlu perlindungan nyata.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?
Ada setidaknya tiga alasan mengapa berita ini menyedot perhatian besar:
- Lokasinya kampus, ruang yang seharusnya aman untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri.
- Relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa membuat posisi korban rentan—baik secara psikologis, akademik, maupun sosial.
- Status DPO menimbulkan kesan bahwa proses penegakan hukum menghadapi hambatan serius, sehingga publik mempertanyakan efektivitas pengawasan dan langkah-langkah penanganan.
Ketika isu kekerasan seksual terjadi di lingkungan akademik, dampaknya sering melebar. Bukan hanya soal peristiwa pidana, tetapi juga soal rasa aman, reputasi institusi, dan kepercayaan mahasiswa terhadap sistem perlindungan di kampus.
Kronologi Umum: Dari Dugaan Pelecehan hingga Status DPO
1) Dugaan kejadian dan laporan awal
Narasi yang beredar menyebut dugaan peristiwa terjadi dalam konteks komunikasi antara dosen dan mahasiswa. Dalam kasus-kasus seperti ini, pola yang sering muncul adalah pelaku memanfaatkan relasi kuasa—misalnya menghubungi mahasiswa dengan alasan bimbingan, tugas, nilai, atau kepentingan akademik lain—yang kemudian mengarah pada tindakan yang diduga melanggar batas dan persetujuan.
Bagi korban, momen awal biasanya paling berat: harus memutuskan apakah akan melapor atau diam. Di banyak kasus, korban takut dianggap “mencari perhatian”, takut disalahkan, atau takut urusan akademiknya terganggu. Karena itu, ketika laporan akhirnya muncul ke publik, seringkali itu berarti korban sudah melewati proses mental yang panjang.
2) Proses hukum dan penetapan tersangka
Dalam perkembangan berikutnya, dosen yang dilaporkan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka adalah tahapan hukum yang penting karena menandakan aparat memiliki dasar untuk menaikkan status dari “terlapor” menjadi “tersangka” berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan yang dilakukan.
Namun bagi publik, penetapan tersangka bukan akhir. Di tahap ini justru muncul kebutuhan besar: memastikan proses berjalan cepat, transparan, dan tetap melindungi korban dari intimidasi atau tekanan lingkungan.
3) Penangguhan penahanan dan polemik pengawasan
Dalam beberapa perkara, tersangka bisa mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tertentu, salah satunya kesehatan. Secara prosedural, hal itu dimungkinkan dalam sistem hukum. Akan tetapi, di kasus yang sensitif seperti kekerasan seksual, penangguhan penahanan kerap memunculkan pertanyaan besar: apakah mekanisme pengawasan cukup ketat? Apakah ada potensi tersangka menghindari proses?
Pada titik ini, persepsi publik sering terbagi. Ada yang menekankan hak tersangka dalam prosedur, ada yang menekankan risiko terhadap korban dan kelanjutan perkara. Yang ideal, jika penangguhan terjadi, pengawasan harus diperkuat agar proses hukum tetap berjalan dan rasa aman korban tidak terganggu.
4) Tersangka tidak diketahui keberadaannya dan ditetapkan DPO
Puncak sorotan terjadi ketika tersangka disebut tidak diketahui keberadaannya saat proses membutuhkan kehadiran yang bersangkutan, sehingga aparat menerbitkan status DPO.
Status DPO pada dasarnya adalah langkah pencarian. Artinya, aparat membutuhkan bantuan untuk menemukan orang yang dicari karena yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan sesuai kebutuhan proses hukum. Bagi korban dan pendamping, perkembangan ini sering memicu kecemasan: “Apakah kasus akan mandek?” dan “Apakah ada risiko intimidasi?”
Apa Itu DPO, dan Apa Dampaknya?
Secara sederhana, DPO adalah status ketika seseorang dicari oleh aparat karena dibutuhkan dalam proses penegakan hukum, tetapi keberadaannya tidak diketahui atau yang bersangkutan diduga menghindari proses.
Dampak status DPO dalam kasus seperti ini umumnya mencakup:
- Proses hukum bisa tertunda, karena tahapan tertentu memerlukan kehadiran tersangka.
- Tekanan psikologis pada korban meningkat, sebab korban bisa merasa kasusnya “menggantung”.
- Peningkatan perhatian publik, yang kadang membantu mendorong penegakan hukum, tetapi juga berisiko memunculkan spekulasi liar yang justru merugikan korban.
Karena itu, penting untuk memisahkan dua hal: dorongan agar hukum berjalan tegas, dan kewajiban untuk menjaga ruang aman bagi korban.
Sikap Kampus: Mengapa Langkah Administratif Tidak Cukup?
Dalam kasus kekerasan seksual di kampus, respons institusi biasanya muncul dalam dua jalur:
- Jalur administratif/kepegawaian: penonaktifan sementara, pemeriksaan etik, pembatasan aktivitas, dan sebagainya.
- Jalur perlindungan: pendampingan korban, layanan konseling, pengaturan kelas aman, pencegahan intimidasi, serta mekanisme pelaporan yang ramah korban.
Seringkali kampus lebih cepat terlihat pada jalur administratif. Padahal, yang paling dibutuhkan korban justru jalur perlindungan. Kampus yang responsif semestinya memastikan:
- korban tidak kehilangan hak akademik,
- korban tidak dipaksa berhadapan dengan pelaku/lingkaran pelaku,
- korban mendapat dukungan psikologis dan pendampingan,
- tidak ada perundungan, stigma, atau upaya “menutup mulut” korban.
Dalam banyak kasus, dukungan nyata seperti ini menentukan apakah korban sanggup menjalani proses sampai tuntas.
Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Sulit Terungkap?
Ada beberapa alasan yang kerap berulang:
1) Relasi kuasa dan ketergantungan akademik
Mahasiswa sering takut konsekuensi akademik: nilai, bimbingan, akses tugas, rekomendasi, bahkan masa depan.
2) Stigma sosial
Korban kerap khawatir disalahkan, dipermalukan, atau dicap negatif.
3) Minim saksi langsung
Banyak kejadian berlangsung tanpa saksi, sehingga pembuktian jadi rumit dan korban rentan dipertanyakan ulang.
4) Ketakutan menghadapi proses panjang
Proses hukum dan administrasi bisa memakan waktu, melelahkan, dan membuka trauma berkali-kali.
Karena itu, sistem pendampingan yang kuat menjadi kunci agar korban tidak “berjuang sendirian”.
Panduan Aman untuk Korban/Penyintas: Apa yang Bisa Dilakukan?
Bagian ini ditulis sebagai edukasi umum. Setiap situasi berbeda, dan korban berhak memilih langkah yang paling aman.
1) Utamakan keselamatan
Jika merasa terancam, cari tempat aman dan orang tepercaya. Jangan memaksakan diri menghadapi situasi sendirian.
2) Dokumentasikan yang bisa didokumentasikan
Jika ada chat, email, rekaman panggilan, atau kronologi kejadian, simpan dengan rapi. Tidak semua korban punya bukti lengkap, dan itu bukan salah korban. Namun dokumentasi sederhana sering membantu proses pendampingan.
3) Cari pendamping
Pendamping bisa keluarga, teman, konselor kampus, psikolog, lembaga bantuan hukum, atau komunitas pendamping korban. Pendamping membantu korban tetap stabil secara mental dan lebih aman secara prosedural.
4) Laporkan lewat jalur yang paling aman
Beberapa korban memilih jalur kampus dulu, sebagian memilih jalur aparat, sebagian memilih keduanya. Yang penting: korban tidak dipaksa, dan keselamatan korban jadi prioritas.
5) Waspadai reviktimisasi
Reviktimisasi terjadi ketika korban justru “diadili”, dipaksa menjelaskan hal-hal tidak relevan, atau disudutkan. Korban berhak didengar, dihargai, dan tidak dipermalukan.
Mengelola Diskusi Publik: Dukung Korban Tanpa Membahayakan
Saat kasus viral, sering muncul komentar yang “mengklaim” tahu identitas korban atau menyebarkan detail yang sensitif. Ini berbahaya. Dukungan yang sehat seharusnya:
- tidak menyebarkan identitas korban,
- tidak menyebarkan foto/alamat/akun pribadi,
- tidak membuat spekulasi yang mengarah pada doxxing,
- fokus mendorong proses hukum berjalan dan kampus memperkuat perlindungan.
Jika ingin membantu, cara paling aman adalah menyuarakan pentingnya perlindungan korban dan transparansi proses—bukan memburu identitas korban.
Apa yang Publik Harapkan Selanjutnya?
Dengan status DPO, publik berharap beberapa hal terjadi secara bersamaan:
- Upaya pencarian dan penegakan hukum berjalan efektif agar perkara tidak berhenti di tengah jalan.
- Korban dan penyintas mendapat perlindungan nyata, termasuk dari tekanan sosial dan intimidasi.
- Kampus melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat pencegahan, memperbaiki sistem pelaporan, serta membangun budaya yang tidak menormalisasi pelecehan.
Kasus ini juga menjadi pengingat: kekerasan seksual bukan “isu aib” yang harus ditutup rapat. Ini isu keselamatan, hak asasi, dan tanggung jawab institusi.
Penutup
Perkembangan “dosen UNM Makassar tersangka pelecehan mahasiswa menjadi DPO” menegaskan betapa rumitnya penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ketika relasi kuasa, tekanan sosial, dan proses hukum bertemu dalam satu kasus. Di tengah sorotan publik, yang paling penting adalah memastikan proses hukum berjalan dan korban terlindungi—secara psikologis, akademik, dan sosial.
Berita Seksual akan terus menekankan satu prinsip: keberanian korban untuk bersuara adalah langkah besar, dan sistem harus hadir untuk melindungi—bukan malah membuat korban semakin sendirian.
Berita Seksual – Suara Realitas, Fakta Tanpa Sensor
Hari Ibu 22 Desember 2025: Merayakannya untuk Ibu Tercinta
Kakek di Simalungun Cabuli Balita, Video Viral Jadi Bukti Polisi
Mahasiswi Aceh Tamiang Jadi Korban Pemerkosaan Sopir Truk









